Petugas Dinas ESDM menunjukkan surat tertulis yang dilayangkan untuk penambang desa Sumurtawang, Kragan.
Kragan – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kab. Rembang melayangkan surat teguran tertulis, kepada dua kelompok penambang pasir laut di desa Sumurtawang Kec. Kragan. Surat tertulis tersebut diluncurkan, gara gara peringatan lisan tidak digubris.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kab. Rembang Agus Supriyanto mengatakan pengambilan pasir laut secara terus menerus akan mengakibatkan dampak erosi pantai, sehingga membahayakan rumah penduduk di pinggir laut.
Beberapa kali pihaknya menerima laporan dari warga desa Sumurtawang yang mengeluh. Tanpa aduanpun, sebenarnya ESDM sudah bergerak melakukan pengecekan langsung.
Dalam surat teguran kepada penambang ditegaskan adanya instruksi bupati No.660/584/ tahun 1990 tentang pencegahan dan pelarangan pengambilan batu dan pasir di sepanjang tepi pantai, guna mengurangi abrasi.
Saat petugas akan menyampaikan surat tertulis, belasan penambang buru buru melarikan diri.
Perwakilan Dinas ESDM didampingi beberapa perangkat desa hanya mendapati seorang penambang, Sunari untuk dimintai tanda tangan pada selembar surat pernyataan. Sunari berujar singkat bahwa mereka terpaksa menambang pasir laut, untuk sekedar menyambung hidup sehari hari.
Lalu apakah setelah ada surat tertulis, penambang berhenti beroperasi ? Berdasarkan informasi warga sekitar, diduga penambang mengalihkan jam pengambilan pasir pada malam hari.
Dinas Energi Sumber Daya Mineral rencananya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian, apabila penambang masih saja membandel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar