
Barang bukti kayu ilegal diamankan di Mapolres Rembang.
Rembang – Seorang sopir pengangkut kayu ilegal, menyerahkan diri ke Mapolres Rembang.
Tersangka adalah Riyanto (31 tahun), warga desa Kedungsari Kec. Gebog Kudus. Ia adalah sopir truk yang kedapatan membawa kayu, tanpa dilengkapi surat surat sah, kepergok petugas patroli Perhutani di jalan desa Pondokrejo Kec. Bulu.
Tersangka hari Selasa masih menjalani pemeriksaan intensif, oleh penyidik Polres Rembang.
Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang AKP Sughirman mengatakan pihaknya juga menetapkan seorang warga Jepara berinisial AHP, masuk dalam daftar pencarian orang. AHP diduga merupakan pemilik kayu. Saat digrebek di rumahnya, yang bersangkutan sudah kabur.
Polisi telah mengamankan truk berisi 96 batang kayu jati yang sebelumnya dicuri dari petak 37 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tanjung, BKPH Sudo.
Waktu itu hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2011, tim patroli Perhutani memergoki truk mengangkut kayu ilegal.
Sopir selanjutnya diperiksa oleh KPH Mantingan. Petugas menyita surat surat kendaraan dan kartu identitasnya. Sopir diperbolehkan pulang, tetapi berjanji akan datang memenuhi panggilan.
Ternyata janji Riyanto meleset. Jeda hampir satu bulan, sang sopir akhirnya bersedia menyerahkan diri.
Kini ia terjerat Undang Undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar