Sabtu, 08 Oktober 2011

Duo Ahmad Takluk

Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto (paling kanan) menunjukkan hasil operasi kejahatan kendaraan.

Bulu – Petugas Reskrim Polres Rembang gabungan dengan Polsek Bulu, Sabtu sore mengungkap sindikat tersangka pelaku pencurian sepeda motor. Dua tersangka dibekuk, masing masing Ahmad Zaini (41 tahun) warga Pamekasan Madura Jatim dan Ahmad Suripto (29 tahun), warga desa Karas Kec. Sedan.

Keduanya diduga menjadi penadah motor curian, sedangkan tersangka pelaku pencuri berhasil kabur, saat penggrebekan berlangsung. Tetapi identitasnya sudah diketahui dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terbongkarnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat, terkait gerak gerik mencurigakan salah satu tersangka, Ahmad Zaini yang sering berganti ganti sepeda motor. Ia asli Pamekasan, tetapi beberapa tahun tinggal di rumah isterinya, warga desa Sumbermulyo Kec. Bulu, tanpa melapor kepada pamong desa setempat. Setelah menggelar penyelidikan, polisi menggrebek rumah di Sumbermulyo dan mendapati kedua tersangka.

Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto mengatakan kasus bisa jadi akan berkembang cepat, karena melibatkan banyak orang. Menurutnya kelompok Duo Ahmad ini bergerak sendiri, belum ada hubungan dengan jaringan Curanmor sebelumnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, dengan rincian dua Yamaha Mio sporty hitam tanpa plat nomor, Yamaha Mio Sporty hitam nopol N 6755 VZ, Mega Pro bernomor polisi L 6661 RR, Mega pro warna biru L 2922 MM, Jupiter Z hitam N 4472 QJ dan yang terakhir Yamaha Vixion merah L 5150 QZ. Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan untuk mencuri motor berupa kunci T, tang, obeng serta sebuah pisau sangkur. Polisi butuh waktu untuk mengecek keaslian nomor polisi, karena semua motor berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur.

Ahmad Zaini dan Ahmad Suripto, hari Minggu masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Rembang. Keduanya sementara ini dijerat pasal penadahan motor curian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.



Tidak ada komentar: