Selasa, 28 Februari 2012

Butuh Penjabat

Balai desa Bondokrejo Kec. Bulu tampak lengang.

Bulu – Desa desa yang belum diisi oleh penjabat kepala desa terancam tidak mendapatkan alokasi dana desa (ADD) tahun ini.

Sebelumnya sejumlah desa terjadi kekosongan Kades, karena tersandung kasus hukum maupun meninggal dunia.

Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Rembang, Hanung Mahendra menjelaskan penggunaan ADD yang bertanggung jawab penuh adalah kepala desa. Kalau statusnya masih pelaksana harian, tidak diperbolehkan mengatur ADD. Minimal sudah harus ada Penjabat yang mempunyai tugas dan peranan sama dengan Kades definitif.

Hanung mencontohkan masalah di desa Pondokrejo Kec. Bulu. Kepala Desa Edy Subodo dan Sekretaris Desa Sumarno menjalani penahanan, karena dakwaan penyimpangan Raskin. Desa dipimpin oleh seorang perangkat yang ditunjuk sebagai pelaksana harian. Idealnya, segera ada Penjabat, sehingga memperlancar roda pemerintahan.

Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kantor Kecamatan Bulu, Teguh Maryadi mengakui pihaknya masih memproses pengusulan nama Penjabat Kades Pondokrejo kepada Bupati Rembang. Ia menolak dianggap terlambat, karena perlu kehati hatian, menyesuaikan perkembangan situasi.

Teguh optimis dalam waktu dekat ini sudah ada Penjabat Kades, nantinya bisa memegang kendali alokasi dana desa. Pengalaman tahun lalu, ADD mulai cair periode bulan Juli – Agustus, sehingga tidak terlalu merisaukan.

Nilai total alokasi dana desa di Kab. Rembang tahun 2012 mencapai Rp 17,5 miliar. Sebuah angka yang besar, diharapkan masyarakat juga ikut mengawasi, supaya penggunaan dana tepat sasaran.


Tidak ada komentar: