Selasa, 28 Februari 2012

Bebas, Masuk Penjara Lagi

Kapolsek Sluke, AKP Joko Purnomo.

Sluke – Baru keluar penjara, langsung ditangkap lagi oleh aparat kepolisian, karena tersandung kasus kejahatan lainnya. Begitulah nasib yang dialami Abdul Salam alias Kencis (29 tahun) warga desa Sendangmulyo Kec. Sluke.

Abdul Salam sebelumnya divonis 6 bulan kurungan penjara, setelah terbukti merusak warung kopi dan menganiaya sejumlah orang di desa Narukan Kec. Kragan. Ia kemudian menghirup udara bebas pada tanggal 25 Februari 2012. Begitu keluar dari pintu Rumah Tahanan Rembang, anggota Polsek Sluke mengamankan tersangka, tanpa perlawanan.

Kapolsek Sluke AKp Joko Purnomo menjelaskan diduga Abdul Salam terlibat kasus pencurian hewan ternak kambing tanggal 02 Agustus 2011 silam.

Dalam semalam tersangka menggondol 5 ekor kambing, masing masing milik Sujadi dan Darsikam, keduanya warga desa Bendho Kec. Sluke.

Korban pencurian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Sluke. Dari hasil penyelidikan, akhirnya nama Abdul Salam ditetapkan menjadi target operasi. Pihaknya harus menunggu masa penahanan selesai, sekaligus untuk mempermudah proses penyidikan.

Tersangka Abdul Salam kini dititipkan ke tahanan Mapolres Rembang. Di kalangan warga desa Sendangmulyo, Abdul Salam terkenal sebagai preman kampung. Berulang kali aksinya cukup meresahkan masyarakat.

Ia harus kembali berurusan dengan proses hukum. Polisi menjeratnya pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar: