Selasa, 11 Oktober 2011

Nyaris Dikelabui

Kaur Binops Satnarkoba Polres Rembang Ipda Wahda Mulyawati menunjukkan arak yang baru disita dari dua warung.

Kragan – Dua warung yang berjualan arak di desa Pandangan Kulon Kec. Kragan, digrebek petugas Satuan Narkoba Polres Rembang.

Di warung milik Sukimah, polisi menemukan 68 botol arak yang disembunyikan di dalam kandang, sehingga aparat nyaris tidak mengetahui, sedangkan di warung Maryanti, diamankan sebanyak 11 botol arak.

Kasat Narkoba Polres Rembang AKP Suhadi mengungkapkan dua warung tersebut telah diincar sebelumnya, berdasarkan informasi masyarakat.

Arak yang disita sebagai barang bukti memiliki kandungan alkohol paling tinggi 90 %. Kalau diminum untuk mabuk mabukan, tak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga mudah menyulut tindak kriminalitas, terutama perkelahian antar warga.

AKP Suhadi membenarkan arak Tuban belakangan ini sudah mempunyai pelanggan tetap di wilayah Lasem, Sluke dan Kragan. Kerap kelompok pemuda nongkrong, sembari pesta arak.

Ia mencontohkan kasus penyerangan warung kopi disertai pembacokan beberapa waktu lalu, juga disebabkan karena minuman keras.

Hari Selasa, petugas penyidik memanggil penjual arak, Sukimah dan Maryanti. Keduanya bisa terkena pasal 7 Perda No 6 tahun 2002 tentang pengawasan dan pengendalian Miras, dengan ancaman hukuman kurungan 6 bulan penjara.



2 komentar:

smile donk......!! mengatakan...

Kok beritanya g ter-update ce???
ber-X2 buka blognya berita ini ini trz yang ada g ada perubahan.
uh...G SERU!!!!!!!

smile donk......!! mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.